PRESS RELEASE: Efektifkan Jampersal, Penuhi Hak Hidup Ibu dan Bayi di NTT
Ruang Wartawan II, Gedung DPR RI Senayan, 5 Juli 2012
Ibarat rangkaian kereta, gerbong NTT selalu berada di urutan belakang rangkaian kereta bernama Indonesia. Ini tercermin dari status kesehatan penduduk NTT yang masih jauh tertinggal dari rata-rata status kesehatan penduduk Indonesia lainnya. Angka Kematian Ibu (AKI) per 100.000 kelahiran hidup (KH) di NTT misalnya, masih mencapai 306, dibandingkan 228 KH ditingkat nasional (SDKI, 2007). Bahkan AKI NTT ini lebih dekat dengan AKI negara tetangga yang baru merdeka 10 tahun, Timor Leste (370) daripada dengan daerah lain di Indonesia yang sudah sama-sama merdeka 65 tahun. Padahal, memastikan bahwa ibu hamil sehat dan melahirkan anaknya dengan selamat adalah bagian dari tanggung jawab negara untuk memenuhi hak hidup sehat bagi warganya, di manapun mereka tinggal di wilayah republik ini.
Adanya Jampersal (Jaminan Persalinan) merupakan terobosan untuk mempercepat pencapaian target Millenium Development Goals 5 yaitu meningkatkan kesehatan ibu hamil dan melahirkan. Namun, implementasi Jampersal di NTT masih belum efektif. Di ibukota Kupang saja, di mana informasi relatif lebih mudah diakses daripada di pelosok NTT lainnya, hanya sekitar seperempat dari 1,4 milyar rupiah alokasi Jampersal yang dimanfaatkan. Sisanya dikembalikan ke pemerintah pusat. Ini cerminan kinerja penyerapan anggaran yang rendah dari pemerintah daerah. Senada dengan itu, data Kemenkes (2009) juga menunjukkan bahwa dari seluruh anggaran kesehatan NTT baik melalui APBD maupun APBN dekonsentrasi, hanya sekitar 53 persen yang terserap.
Di lain pihak, banyak warga belum tahu bahwa jika mereka tidak memiliki jaminan kesehatan lain, negara menanggung biaya pemeriksaan kehamilan sampai pada melahirkan dan masa nifas, melalui skema Jampersal ini. Seorang ibu di Kota Kupang yang baru melahirkan bulan Desember 2011 yang lalu, masih tidak tahu sama sekali tentang Jampersal. "Saya belum pernah mendaptkan informasi terkait dengan Jampersal. Kalau tentang Jamkesmas pernah dengar." (Nuraini, 35 tahun, Kel. Oebobo). Ia mengaku tetap mengeluarkan biaya saat persalinan di Puskesmas. Ketidaktahuan warga akan haknya ini sangat disayangkan karena tujuan Jampersal adalah memastikan bahwa tidak lagi terjadi kelahiran yang tidak aman bagi ibu dan anak karena alasan biaya. Secara keseluruhan, hanya 38 persen anggaran Jampersal layanan dasar untuk NTT yang diserap pada tahun 2011. Karena itu, sosialisasi baik ke tenaga medis maupun ke publik secara luas mengenai coverage Jampersal dan mekanisme klaim perlu digalakkan, sehingga dapat mendorong pasien menggunakan Jampersal dan mengurangi keengganan tenaga medis untuk mempromosikannya pada pasien.
Pemantauan atas implementasi Jampersal juga penting dilakukan, baik oleh Kementerian dan Dinas Kesehatan sebagai pelaksana dan penanggung jawab utama, oleh warga sebagai penerima manfaat serta oleh perwakilan warga di DPR/DPD maupun DPRD serta masyarakat sipil. Dengan demikian, identifikasi masalah dan solusi yang lebih jelas dapat dilakukan untuk peningkatkan efektifitas program dan kinerja pelaksanaan Jampersal di NTT, demi mengurangi kesenjangan kualitas pembangunan manusia antar daerah di dalam wilayah NKRI.
Kontak :Victoria Fanggidae (081338734774) Email : vfanggidae@theprakarsa.org Link berita terkait: Dana Rp 1,4 M, Terserap 25 Persen l Timor Express l 7 Juli 2012 |